MULAI PERJALANAN KARIRMU BERSAMA KAMI

  1. Berikut ketentuan-ketentuan untuk bergabung menjadi psikolog PsyKay:
    • Psikolog Indonesia yang memiliki Surat Izin Praktek Psikolog dari HIMPSI,
    • Khusus psikolog klinis diharapkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STRPK) dan Surat Izin Praktek Psikolog Klinis (SIPPK)
    • Memiliki sertifikat keahlian akan menjadi nilai tambah
    • Terampil melakukan konseling secara online
  2. Kirim CV dan lamaran ke alamat email kami di psikolog@psykay.co.id

ADA PERTANYAAN?