Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan BUKAN bentuk UJIAN Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk perilaku kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan rumah tangga, baik itu antara suami-istri, orang tua-anak, atau antar anggota keluarga lainnya. Dalam konteks psikologi, KDRT bukanlah sebuah ujian atau tantangan yang harus dihadapi dalam pernikahan atau rumah tangga. Sebaliknya, KDRT adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kontrol yang dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban.

Kekerasan BUKAN bentuk UJIAN Dalam Rumah Tangga!

Pengertian KDRT dalam Psikologi

KDRT merujuk pada perilaku yang melibatkan ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan fisik, emosional, seksual, atau ekonomi terhadap anggota keluarga. Perilaku ini bukanlah bagian normal dari dinamika keluarga atau hubungan yang sehat. Sebaliknya, KDRT adalah bentuk kekerasan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan fisik korban.

KDRT Bukanlah Ujian Rumah Tangga

Anggapan bahwa KDRT adalah ujian atau tantangan yang perlu dihadapi dalam hubungan rumah tangga adalah salah dan sangat berbahaya. Normalisasi atau rasionalisasi kekerasan dalam rumah tangga dapat memperburuk situasi dan meningkatkan risiko bagi korban. 

Ujian dalam rumah tangga adalah tantangan yang dapat diatasi dengan komunikasi, kerjasama, dan dukungan dari pasangan. Menghadapi tantangan ini secara konstruktif dapat memperkuat hubungan dan membantu pasangan tumbuh bersama. Tantangan-tantangan ini adalah bagian dari dinamika hubungan yang dapat dihadapi dengan pendekatan yang sehat dan positif. Berbeda dengan kekerasan dalam rumah tangga, yang merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat diterima. Contoh ujian dalam rumah tangga adalah; masalah finansial, perubahan dalam karier, dan lainnya yang berupa tantangan dan dapat diatasi dengan komunikasi, kerjasama, serta dukungan dari pasangan.

Dampak Psikologis KDRT

KDRT dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental, termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), serta masalah kepercayaan dan harga diri. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan KDRT juga terdampak karena mereka akan cenderung mengalami masalah perilaku dan emosi yang berkepanjangan, serta memiliki risiko lebih tinggi untuk menjadi pelaku atau korban kekerasan di masa depan.

KDRT adalah masalah serius yang memerlukan intervensi segera. Terapi individual dan keluarga sering kali digunakan untuk membantu korban pulih dari trauma, mengembangkan strategi koping, dan memutus siklus kekerasan. Selain itu, pendidikan mengenai hubungan yang sehat dan kampanye anti-kekerasan juga penting dalam mencegah terjadinya KDRT.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah bisa dianggap sebagai ujian yang harus dihadapi dalam pernikahan atau keluarga. Sebaliknya, KDRT adalah tindakan kekerasan yang harus dihindari dan diatasi melalui dukungan psikologis yang berkolaborasi dengan dukungan proses hukum. Hubungan yang sehat dibangun di atas fondasi saling menghormati dan komunikasi yang baik, tanpa adanya kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Menganggap KDRT sebagai ujian dapat mengabaikan dampak merugikan yang ditimbulkan dan menghambat korban dalam mencari bantuan dan perlindungan yang mereka butuhkan. 

Jika Anda adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, jangan ragu untuk melapor ke Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dengan hotline 021-129 atau melalui WhatsApp ke 08111129129. Anda juga bisa menemukan dukungan profesional kesehatan mental di PsyKay melalui www.psykay.co.id atau download aplikasi PsyKay di Google Playstore. 

Instagram        : @psykayindonesia

TikTok             : @psykay.id

PsyKay, #AplikasiKonselingUntukKesehatanMentalmu

Referensi 

Black, M. C., et al. (2011). The National Intimate Partner and Sexual Violence Survey

(NISVS): 2010 Summary Report. National Center for Injury Prevention and Control, Centers for Disease Control and Prevention.

Walker, L. E. (1979). The Battered Woman. New York: Harper and Row.

World Health Organization (WHO). (2012). Understanding and addressing violence against 

women: Intimate partner violence. Geneva: World Health Organization.